Kata Mahfud MD, Jokowi Sebut Demokrat Kubu Moeldoko Tak Boleh Disahkan

JurnalPatroliNews Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tak disahkan meski Moeldoko teman di pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly saat membahas kisruh kepengurusan Partai Demokrat.

“Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakan saja hukum, ndak boleh disahkan pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik, kata Pak Jokowi,” ungkap Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu malam (29/9).

Menurut Mahfud, saat itu dia menjelaskan semua peraturan yang berkaitan dengan konflik partai politik kepada Jokowi.

Dikatakan Mahfud, acara yang disebut KLB Demokrat kubu Moeldoko dilakukan tanpa izin pengurus Demokrat yang sah. Selain itu, tidak pula melalui prosedur yang ditentukan aturan partai, sehingga hasil KLB tidak bisa disahkan.

“Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan. Kata Pak Jokowi, ‘Kalau memang begitu tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik’, kata Pak Jokowi,” tambahnya.

Diketahui, kisruh kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu berawal ketika sejumlah kader menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka mengklaim memiliki hak untuk menggelar KLB dan memilih Moeldoko menjadi ketua umum.

Tak tinggal diam, Demokrat kubu Agus Harimurt Yudhoyono menyatakan KLB tersebut ilegal dan tak sesuai prosedur partai. Seharusnya, KLB dihelat oleh DPP atas izin Majelis Tinggi Partai.

Selanjutnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang tak bisa diterima. Yasonna tetap menganggap kepengurusan AHY yang telah telah disahkan sejak 2020.

Komentar