Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Gas Bumi Sumsel

JurnalPatroliNews Jakarta –  Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) berinisial AYH dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), CISS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Gas Bumi.Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel ini terjadi pada rentan waktu 2010 hingga 2019.

Leo menjelaskan, CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian Kerja Sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Sedangkan AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019 tersebut berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari DARI J.O.B PT Pertamina, Tasliman Ltd., Pasidic Oil and Gas Ltd., dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

Komentar