Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif yang Rugikan Rp 74 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta –Kejati Jatim menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif dan macet di BNI Syariah cabang Malang. Total kerugian yang diakibatkan yakni Rp 74 miliar.

Tersangka yakni Rudy DC (51), warga Malang. Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejati Jatim. Penahanan dan penetapan tersangka sesuai dengan surat sprint bernomor 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 November 2021.

“Penetapan tersangka pada 9 November 2021. Selanjutnya Hari Selasa tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB lebih, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap RDC,” terang Kajati Jatim M Dhofir, Selasa (9/11/2021).

Dhofir mengungkapkan, kasus yang ditangani berasal dari penyelidikan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari laporan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada tanggal 24 November 2020 dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dhofir menambahkan, dari proses penyidikan itu, sejumlah orang diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi itu dari anggota koperasi, BNI Syariah dan masyarakat.

“Pemeriksaan saksi 65 orang baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum, maupun dari Bank BNI syariah sendiri. Maka RDC ditetapkan tersangka,” tutur Dhofir.

Komentar