Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif yang Rugikan Rp 74 Miliar

Sedangkan kronologinya, Dhofir menuturkan, perkara ini bermula saat Pusat Koperasi (Puskopsyah) Al Kamil Jatim melakukan kerja sama pembiayaan channeling dengan BNI Syariah pada 2013. Perjanjian itu tertuang di surat perjanjian kerja sama nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.

Menurut Dhofir, surat perjanjian itu kemudian dijadikan acuan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar. Dengan ketentuan, pencairan untuk koperasi primair dengan maksimal Rp 7 miliar.

Untuk tersangka, Dhofir menyebut, diketahui merupakan pengurus sebelumnya di Pusat Koperasi Al Kamil. Namun, ia kemudian menunjuk sejumlah pengurus tanpa melalui rapat anggota tahunan. Tersangka juga diketahui membentuk koperasi primair lainnya dengan anggota yang telah direkayasa.

“Tersangka juga yang membentuk koperasi primair, salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif. Atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC, dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian, untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan,” jelas Dhofir.

“Bahwa dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan dan antara Bulan Agustus 2013 sampai September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan outstanding per 30 Desember 2017 sebesar Rp 74.802.192.616,” imbuhnya.

Dalam kasus kredit fiktif ini, Dhofir menyebut, sementara masih menahan satu orang. Meski demikian, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 yo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Komentar