JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin secara langsung kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal hasil pengawasan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di fasilitas insinerator PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jumat (14/11).
Proses pemusnahan menggunakan insinerator ramah lingkungan berkapasitas 50 ton per hari milik PPLI, sebuah perusahaan pengolah limbah industri yang 95 persen sahamnya dimiliki DOWA Ecosystem Jepang.
Selama lebih dari tiga dekade, PPLI menjadi rujukan nasional dalam penanganan limbah B3, tumpahan minyak, hingga pemusnahan barang sitaan berbagai lembaga negara.
Hasil Pemantauan Intelijen di Bandung
Dalam keterangannya, Mendag Budi menyampaikan bahwa pakaian bekas ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari pemantauan intelijen pada 11 gudang di Kota Bandung. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Kemendag bersama BIN dan Bais TNI.
“Ini adalah kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Kami terus memperketat pengawasan baik terhadap barang-barang yang sudah masuk maupun yang masih dalam proses penyelundupan,” ujar Budi.
Kemendag menjelaskan bahwa temuan tersebut ditangani melalui opsi sanksi administratif, re-ekspor, atau pemusnahan. Untuk kasus kali ini, pemerintah memilih langkah pemusnahan agar barang ilegal tidak kembali beredar di pasar.
Industri Tekstil Terpukul Keras
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Surianto, yang turut hadir, menyoroti derasnya arus masuk pakaian bekas ilegal. Berdasarkan data asosiasi, volume impor pakaian bekas pada 2025 tercatat meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini memukul industri tekstil dalam negeri. Mesin-mesin mereka bahkan sudah banyak yang dijual kiloan. Distributor harus ditindak tegas,” ujarnya seraya mengapresiasi langkah Kemendag memberikan sanksi kepada delapan distributor.
Darmadi menegaskan bahwa penindakan hukum seharusnya difokuskan kepada pelaku impor ilegal, bukan kepada pedagang kecil atau UMKM yang hanya menjual kembali pakaian bekas tersebut.
PPLI dipilih sebagai lokasi pemusnahan karena fasilitasnya dianggap paling siap dan memenuhi standar tinggi.
Selain menangani limbah industri, PPLI juga memiliki rekam jejak panjang dalam pemusnahan barang sitaan dari Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Perdagangan.
“Kami ingin proses pemusnahan berjalan cepat dan sesuai standar lingkungan,” kata Mendag Budi.
Ia menambahkan, penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal masih terus berlanjut. Langkah penindakan berikutnya akan dilaksanakan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah berharap upaya pengawasan yang semakin ketat dapat menekan masuknya barang ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
“Dengan kerja sama yang kuat antarinstansi, kami harap persoalan impor ilegal dapat dituntaskan,” ujar Budi.
Acara pemusnahan ditutup dengan pernyataan komitmen dari DPR dan pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku penyelundupan demi menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.














