Kemendagri Keluarkan Instruksi! Isinya Tidak Main-main, Simak Bunyinya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan aturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Pelaksanaan Hari Raya Natal Desember 2021 dan Libur Tahun Baru Januari 2022 (Nataru) di masa Pandemi COVID-19.

Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 ini secara teknis mengatur dari Protokol Pesehatan sampai larangan cuti. Khusus untuk cuti, dilarang bagi para PNS hingga karyawan swasta.

“Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” demikian bunyi Inmendagri tersebut dikutip Selasa (23/11).

Dikeluarkan juga himbauan kepada Pekerja/Buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. “Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.”

Instruksi yang ditujukan Pemerintah kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota ini juga berisi tentang peniadaan mudik Nataru kepada Warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” isi Inmendagri tersebut.

Dilakukan juga pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Komentar