Kemendikbud Pastikan Surat Pemanggilan CPNS 2019 Hoaks

 JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan beredarnya surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 360/EI/KP/II/2019, perihal Pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, adalah hoaks.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hendarman mengingatkan masyarakat bila menerima surat tersebut langsung mengabaikan saja.

“Informasi dalam surat tersebut kami pastikan tidak benar. Mohon masyarakat yang menerima surat tersebut dapat diabaikan saja,” ujar Hendarman di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (23/3).

Hendarman menuturkan akan menindaklanjuti pihak yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tersebut. Untuk itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang serupa. “Bapak dan Ibu yang telah menerima surat tersebut, agar diabaikan saja,” imbuhnya.

Surat dimaksud memiliki kop surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan nomor surat 360/EI/KP/II/2019 perihal pemanggilan CPNS 2019. Surat tersebut berisikan sebagai berikut:

Berdasarkan pengumuman Sekjen Nomor SEK.KP.02.01.1072 tanggal 8 April 2020 tentang pengumuman hasil akhir seleksi CPNS disampaikan bahwa:

1. Peserta yang sudah melakukan pemberkasan dan telah melakukan persetujuan teknisi Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS dari Badan Kepegawaian Negara sebanyak 37 orang sebagaimana terdapat dalam lampiran.

2. Peserta sebagaimana dalam lampiran mengundurkan diri dan sedang dalam proses pertimbangan pengganti.

Selanjutnya, surat itu memerintahkan peserta yang terdapat dalam pengumuman tersebut (dalam lampiran berkas) wajib lapor dengan ketentuan:

1. Wajib memakai pakaian rapi dan sopan yaitu kemeja putih tanpa corak. Celana bahan hitam/rok (wanita), sepatu pantofel dan bagi yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

2. Tanggal dan tempat wajib lapor adalah sebagai berikut:

Penempatan Unit Kerja

Hari, Tanggal : Senin, 22 Maret 2021

Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai

Tempat : Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Jalan Jenderal Sudirman Senaya, Jakarta, 10270.

(askara)

Komentar