Sinergi Kemenkop dan Kemenkum Dorong Kepastian Hukum untuk Produk Koperasi


โ€œHarapannya nanti koperasi akan mempunyai andil besar terhadap pencapaian target pemerintah. Insya Allah Kementerian Koperasi akan terus bersinergi dan memperkuat konektivitas agar koperasi kita tidak tertinggal lagi,โ€ pungkasnya.

Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum dan menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi. Ia menilai langkah ini akan menciptakan kepastian hukum sekaligus membuka peluang investasi di sektor koperasi.

โ€œPerlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,โ€ ujarnya.

Menteri Supratman menegaskan bahwa kementeriannya siap memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendaftaran merek kolektif melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).โ€œKami memastikan proses pendaftaran akan lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem data koperasi di Kemenkop,โ€ ujar Menkumham.

Di sisi lain Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Razilu menambahkan hingga saat ini terdapat 504 permohonan merek kolektif atau merek dagang dimana dari jumlah itu 12 permohonan berasal dari Koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 319 merek kolektif telah terdaftar dan sebanyak 8 koperasi sudah memiliki merek kolektif terdaftar

โ€œCapaian ini menunjukkan semakin tingginya koperasi dalam melindungi produknya, berbagai produk yang didaftar ini juga mencerminkan sumber daya kekayaan lokal,” kata dia.