Kisah dr. Adji Suprajitno: Dokter Senior yang Mencari Keadilan Atas Tanah Warisan 1,5 Hektare di Jakarta Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang dokter spesialis penyakit dalam senior, dr. Adji Suprajitno, kini tengah berjuang di hari tuanya untuk menuntut keadilan atas tanah peninggalan orang tuanya di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Dokter kelahiran Yogyakarta tahun 1951 ini bukan orang sembarangan di dunia medis; ia pernah menjabat sebagai dokter pribadi keluarga Presiden Soeharto dan juga mantan Direktur RSDPP pada masanya.

Dalam bincang-bincang dengan awak media di Jakarta pada 30 Desember 2025, dr. Adji mengungkapkan bahwa objek sengketa tersebut adalah tanah seluas 15.080 meter persegi.

Berdasarkan dokumen yang ia temukan pada tahun 2017 di lemari tua milik almarhum ayahnya, Abdurahman Aluwi, tanah tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya bernama H. Sainin Bin R.A. pada tahun 1959 dengan bukti Surat Segel jual beli dan girik nomor 248.

Kecurigaan dr. Adji muncul saat ia melakukan kroscek ke lokasi dan instansi terkait. Di atas lahan peninggalan ayahnya tersebut, kini telah berdiri bangunan megah, salah satunya gedung Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

dr. Adji merasa janggal karena ayahnya meninggal dunia hanya selisih satu bulan setelah surat jual beli diterbitkan pada 1959, sehingga dinilai mustahil jika tanah tersebut telah dijual kembali oleh almarhum ayahnya dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Upaya dr. Adji mencari kejelasan di tingkat kelurahan dan Badan Pertanahan (BPN) Jakarta Selatan menemui jalan buntu.

Ia merasa seolah-olah informasi mengenai pelepasan hak atas tanah tersebut ditutup-tupi oleh oknum pejabat. Ia pun menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 715/pdt.G/2017/PN.jkt.pst.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim meskipun dr. Adji merasa telah memenuhi seluruh syarat legal standing dan pembuktian secara formil.

Perjuangan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 108/PDT/2018/PT.DKI.

Hasilnya, pengadilan membatalkan putusan tingkat pertama namun menjatuhkan amar putusan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan batas-batas tanah dianggap tidak terurai secara rinci. Hal ini memicu kekecewaan dr. Adji yang merasa keadilan sulit diraih oleh rakyat kecil.

Kini, dr. Adji Suprajitno berharap keluhannya dapat didengar langsung oleh Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto. Ia menginginkan adanya transparansi dari para penegak hukum dan berharap agar perkara ini dapat duduk dengan jelas.

Baginya, ini bukan sekadar soal materi, melainkan memperjuangkan hak dan kehormatan almarhum ayahnya atas aset yang sah secara hukum.