JurnalPatroliNews | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Salah satu informasi yang mencuat adalah dugaan adanya pungutan kepada warga binaan untuk memperoleh akses menggunakan telepon seluler di dalam rutan. Berdasarkan informasi yang diterima tim Ombudsman dari warga binaan, nominal yang disebut mencapai Rp250 juta.
Syafrida mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan Ombudsman pada 15 September 2026. Pemeriksaan dilakukan melalui inspeksi mendadak untuk melihat kondisi pelayanan sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi mengenai akses layanan bagi warga binaan.
Dugaan Bayar Rp250 Juta untuk Akses HP
Dalam pemaparan di hadapan Komisi II DPR, Syafrida menyebut Ombudsman memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan terkait penggunaan telepon seluler di Rutan Pondok Bambu.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan ditindaklanjuti dalam pengawasan Ombudsman. Lembaga tersebut sebelumnya menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler di lapas dan rutan. Menurut Ombudsman, pengendalian terhadap akses HP merupakan bagian dari tata kelola pemasyarakatan yang perlu diperkuat.
Pindah Kamar Disebut Dipungut Rp500 Ribu
Selain persoalan penggunaan HP, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan untuk perpindahan kamar warga binaan.
Syafrida menyebut warga binaan memberikan informasi bahwa terdapat biaya yang harus dikeluarkan apabila ingin berpindah kamar. Nominal yang disebut dalam laporan tersebut mencapai Rp500 ribu.
“Bahwa kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu,” ujar Syafrida.
Ombudsman sebelumnya telah menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus memiliki prosedur, persyaratan, waktu dan biaya yang jelas. Apabila suatu layanan memang tidak dikenakan biaya, warga binaan tidak boleh berada dalam posisi seolah-olah harus membayar untuk memperoleh hak pelayanan.
Blok Hunian Mengalami Overcrowded
Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman berkaitan dengan kondisi hunian.
Syafrida menyebut sejumlah blok di Rutan Kelas I Pondok Bambu mengalami kelebihan kapasitas. Blok C dan D disebut dalam kondisi overcrowded, sedangkan Blok A dinilai relatif lebih longgar.
“Kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk blok A relatif normal,” kata Syafrida.
Dalam pemantauan sebelumnya, Ombudsman mencatat Rutan Kelas I Pondok Bambu memiliki kapasitas 411 warga binaan, sementara jumlah penghuni mencapai 525 orang atau sekitar 27 persen di atas kapasitas. Jumlah penghuni dalam satu kamar juga bervariasi antara tiga hingga 17 orang.
Kondisi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan, kenyamanan, kesehatan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Air Berwarna Kuning Jadi Sorotan
Masalah pelayanan dasar lainnya ditemukan pada ketersediaan air bersih.
Ombudsman menemukan adanya gangguan pasokan air di sejumlah bagian rutan. Syafrida menyebut air yang tersedia di lokasi berwarna kuning dan terdapat keran yang tidak selalu berfungsi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman menemukan kamar di Blok Cempaka mengalami gangguan ketersediaan air. Tim juga menemukan kondisi air yang diduga tercemar dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan kulit warga binaan.
Ombudsman menilai air bersih bukan sekadar fasilitas pendukung, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan martabat warga binaan.
APAR Kedaluwarsa Ditemukan
Temuan lainnya menyangkut aspek keselamatan. Ombudsman menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa di lingkungan Rutan Kelas I Pondok Bambu.
“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu,” ujar Syafrida.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik di rutan.
Ombudsman Dorong Perbaikan Tata Kelola
Ombudsman menilai persoalan yang ditemukan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memeriksa individu yang diduga terlibat. Perbaikan juga perlu diarahkan pada sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait pengendalian penggunaan HP, pencegahan pungutan liar, serta pengawasan terhadap akses fasilitas di lapas dan rutan.
Syafrida menegaskan seluruh pelayanan kepada warga binaan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai standar.
Dengan demikian, temuan di Rutan Pondok Bambu tidak hanya menjadi persoalan mengenai dugaan pungutan Rp250 juta untuk akses HP atau Rp500 ribu untuk perpindahan kamar. Persoalan tersebut juga membuka kembali pembahasan mengenai kapasitas hunian, pemenuhan kebutuhan dasar, keselamatan serta efektivitas pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman menyatakan hasil pengawasan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerintah melalui jajaran pemasyarakatan juga didorong melakukan perbaikan agar pelayanan kepada warga binaan berjalan transparan, setara dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.














Komentar