JurnalPatroliNews – Jakarta -Polres Subang mencatatkan pencapaian signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Melalui Satuan Reserse Narkoba, kepolisian setempat berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus dengan total tersangka mencapai 116 orang.
Capaian ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Subang dalam acara Kaleidoskop 2025 sebagai bentuk transparansi kinerja Polri kepada publik.
Kapolres Subang, AKBP Doni Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa dalam serangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat lebih dari 5,9 kilogram, ratusan gram ganja dan tembakau gorila, serta ratusan butir psikotropika. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 52.940 butir obat keras yang beredar secara ilegal di wilayah hukum Subang.
Berdasarkan data profil para tersangka, penyalahgunaan narkoba di wilayah Subang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena menyentuh berbagai lapisan usia.
Meskipun mayoritas pengguna berada pada rentang usia produktif, yakni 30 hingga 39 tahun, namun temuan di lapangan juga menunjukkan keterlibatan kalangan remaja usia 19 tahun hingga lansia di atas 50 tahun.
Dari sisi status sosial, peredaran narkotika ini telah menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga pengangguran. Fenomena ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk memperkuat strategi pencegahan di masa depan.
AKBP Doni menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna melindungi generasi muda di wilayah Subang.
Ke depan, Polres Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.














