Konflik Polri vs Kejaksaan Memanas, Benny K Harman Minta Prabowo Bentuk TPF Independen

JurnalPatroliNews | Jakarta -Ketegangan yang mencuat antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengambil langkah strategis guna memastikan stabilitas penegakan hukum tetap terjaga dan tidak tergerus oleh konflik antarlembaga.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menilai situasi yang berkembang saat ini merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan pemerintah. Menurutnya, Presiden selaku Kepala Negara perlu segera melakukan langkah konkret untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan publik.

Benny mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sebagai clearing house guna meredam potensi benturan antarinstitusi penegak hukum.

“Kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara untuk segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan secara instan,” ujar Benny di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Selain meminta intervensi Presiden, Benny juga mengingatkan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung agar menjaga marwah institusi yang mereka pimpin.

Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut merupakan milik negara dan rakyat, sehingga segala bentuk rivalitas yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat harus dihindari.

“Institusi yang mereka pimpin adalah milik rakyat, bukan milik golongan. Hentikan segala bentuk show of force di ruang publik dan kembalilah pada koridor hukum,” tegasnya.

Konflik Jadi Alarm Negara Hukum

Benny menilai dinamika yang terjadi saat ini merupakan alarm bagi eksistensi negara hukum di Indonesia. Karena itu, DPR tidak boleh hanya menjadi penonton apabila konflik antaraparat penegak hukum berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan maupun penegakan hukum nasional.

Ia menyebut penggunaan Hak Angket DPR merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dapat ditempuh apabila situasi terus berkembang dan membutuhkan pengawasan lebih mendalam.

“Hak Angket adalah jalan konstitusional untuk menyelamatkan institusi penegak hukum dari kemunduran kredibilitas sekaligus memastikan pemerintahan Presiden Prabowo berjalan di atas fondasi penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan bebas dari ego sektoral,” ujarnya.

Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Dalam kesempatan itu, Benny juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ia berpandangan, perkara tersebut sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari potensi konflik kepentingan apabila tetap diproses di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Serahkan kepada KPK agar penanganannya lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Langkah itu juga penting untuk menghindari benturan kepentingan,” kata Benny.

Ia turut mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Komentar