Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 48 Juta!

“Tenornya tak sesuai kesepakatan, terus uang yang diterima juga tidak sesuai. Misal saya pinjam Rp 1,6 juta, yang cari Rp 900 ribuan kurang, karena biaya adminnya yang besar. Saya juga kan bingung mau balikinnya gimana, dendanya juga besar,” ujar Thomas pasrah.

Tiba waktu gajian, akhirnya Thomas pun mencoba membayarkan sebagian pokok utangnya tersebut. Namun, denda yang semakin membengkak hingga mencapai puluhan juta membuatnya depresi.

“Saya bayar pokoknya saja, sampai saat ini total dendanya Rp 48 juta, ada yang satu aplikasi dendanya sampai Rp 21 juta,” katanya.

Hal lain yang membuatnya depresi adalah ancaman dari penagih pinjol tersebut, ia pun telah berusaha membicarakan baik-baik dengan provider pinjol tersebut khususnya masalah tenor yang di luar kesepakatan, tetapi permintaannya selalu ditolak. Alih-alih mendapatkan keringanan, ia pun diancam data pribadi dan utangnya disebar ke semua kontaknya.

“Saya bayar pokoknya saja, kalau denda sampai 160 hari ini ya tadi sampai Rp 48 juta. Ancaman ada lewat telepon, saya sudah ngobrol baik-baik minta tenor diperpanjang, pihak aplikasi menegaskan tidak bisa, saya merasa terjebak. Kirain menolong kita di kala pandemi untuk sehari-hari, tapi malah menjerat,” ujar Thomas.

Sampai saat ini, Thomas pun belum bisa membayar bunga dari utangnya tersebut. Namun, di tengah keterjepitannya itu Polda Jabar membawa kabar baik dengan membongkar praktek pinjol ilegal, termasuk pinjol yang digunakan oleh Thomas.

Komentar