JurnalPatroliNews -Jakarta – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Anturan, Buleleng, kembali digelar Senin (20/3/2023). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, Ketua LPD Anturan.
Dalam sidang yang dilakukan secara online (virtual) dimulai pukul 14.00 wita itu, JPU Kejari Buleleng menuntut terdakwa Arta Wirawan dengan menjatuhkan pidana 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Melalui press release, Jubir Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. yangjuga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng itu menjelaskan bahwa sidang tuntutan merupakan proses seorang terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mengutip Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP, pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti telah selesai.
Dalam pertimbangan Penuntut Umum, terdakwa Arta Wirawan telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan sebesar Rp 151.462.558.438,56 (seratus lima puluh satu milyar empat ratus enam puluh dua juta limaratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh enam sen).
sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng, Nomor: X.710/181/ITDA/2022 Tanggal 24 Februari 2022, yang terdiri dari Selisih nilai kas di Bank (Neraca) dengan nilai rekening koran (sebenarnya) sebesar Rp 1.065.576.156,96, Pencairan Kredit Fiktif (Tanpa akad Kredit) sebersar Rp 148.549.820.956,00 dan Bagian Laba Bersih yang dibagikan (40%) sebesar Rp 1.847.161.325,60.
selain itu dalam persidangan terungkap fakta terdakwa Arta Wirawan telah mempergunakan uang hasil penjualan tanah kavling milik LPD Desa Adat Anturan, kurang lebih sebesar Rp 775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD Desa Adat Anturan diantaranya untuk melakukan kegiatan Tirta Yatra.
pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Anturan serta rekan-rekan terdakwa dalam bentuk reward/bonus sebesar Rp 2.596. 500.000 (dua miliar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) serta penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk kepentingan terdakwa sendiri dengan cara mentransfer uang LPD Desa Adat Anturan kepada Ida Ayu Wijayanti sebesar Rp 397.750.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d Tahun 2020, dimana penggunaan dana LPD Anturan tersebut belum / tidak masuk dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor: X.710/181/ITDA/2022, tanggal 24 Februari 2022, sehingga Dengan demikian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arta Wirawan menjadi sebesar Rp 155.231.808.438,56 )
dengan perhitungan sebesar Rp 151.462.558.438,56 (Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor: X.710/181/ITDA/2022, tanggal 24 Februari 2022) + Rp 775.000.000 (penggunaan uang hasil penjualan tanah kavling untuk melakukan kegiatan Tirta Yatra) + Rp 2.596. 500.000,- (pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling dalam bentuk reward/bonus) + Rp 397.750.000, (penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk dikirimkan kepada kepada Ida Ayu Wijayanti).
Dan dalam tuntutannya Penuntut Umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa Arta Wirawan yakni Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan 2 program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara Cq Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan sebesar Rp 155.231.808.438,56 (seratus lima puluh lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh enam sen), Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya dan Perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2019, serta hal-hal yang meringankan, yakni: Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan Terdakwa belum pernah dihukum.
Selanjutnya Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Arta Wirawan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,
menjatuhkan pidana 18 Tahun 6 Bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 750.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 Bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438,56 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun.
“Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pledoi / pembelaan dari Terdakwa Arta Wirawan maupun Penasihat Hukumnya,” jelas Jubir Kejari Buleleng
Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H.
Komentar