Heboh..!  PT. Summarecon Agung Tbk, Selain Diduga Jadi Mafia Tanah, Ketahuan Tak Bayar Fasos Fasum Kepada Pemerintah Bernilai Rp 3,9 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta,-  PT. Summarecon Agung Tbk (PT. SA) ketahuan tidak menyerahkan lahan Fasos Fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI seluas 263.438 m2. Tidak tangung – tanggung, kerugian pemerintah akibat developer ini bernilai Rp 3.93 Trilun.

Berdasarkan Data BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya Pemprov DKI sejak tahun 1989 telah mengeluarkan 5 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Wilayah Jakarta Utara kepada PT. SA. Namun, hingga kini perusahaan pengembang ini tidak menyerahkan Fasos Fasumnya. Akibatnya Pemerintah DKI Jakarata dirugikan hingga Rp 3.93 Triliun.

“Pemerintah DKI dirugikan hampir 4 triliun. Ini yang terjadi di Jakarta Utara saja. Bagaimana ditempat lain,” ungkap Efdinal, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, kepada Jurnal Patroli News.

Berikut data SIPPT milik PT. SA yang tidak membayar Fasos Fasum di BPKP DKI :

1. SIPPT tahun 1989 di Jalan Rawagatel, Pegangsaan Dua, Koja, Jakarta Utara 147.000 m2 atau nilai Rp 694 Milyar

2. SIPPT tahun 1991 di Jalan Kelapa Gading Barat, Jakut, luas 23.578 senilai Rp 715 Milyar

3. SIPPT tahun 2005 di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, luas 19.630 m2 senilai Rp 545 Milyar.

4. SIPPT tahun 1991 dan perluasan 2001 dan 2008 di Jalan Pegangsaan Dua Koja, Jakarta Utara luas 70.230 m2 bernilai Rp 1.94 Triliun.

5. SIPPT tahun 2007, di Jalan Logistik, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading seluas 3000 m2, senilai Rp 29 Milyar.

Total keseluruhan Rp 3.93 Triliun.

Seperti diketahui PT. Summarecon, akhir – akhir ini menjadi sorotan publik, lantaran developer ternama ini diduga memiliki banyak lahan yang bermasalah dengan warga diberbagai lokasi.

Seperti yang diungkap salah satu Tokoh Nasional dan juga Wakil Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (Kibma) Beator Suryadi. Menurut Beator, ada banyak laporan warga masyarakat memiliki lahan yang diserobot PT. Summarecon, diantaranya, tanah milik Ma’anih binti Raisan di Keluarahan Pegangsaan dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan. luas 20.283 M3 dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Selain di Jakarta, PT. Summarecon juga diduga merampas 56 Hektar tanah di 3 desa, yakni di Desa Nagreg, Desa Cibanon dan Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Berdasarkan data, kata Beator, diketahui PT. SA memiliki lahan dengan cara mengganti SHM milik warga menjadi milik PT. SA, hanya berdasarkan keterangan Kasi Pengukuran Pemetaan  dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Ini sangat ironi. PT. Summarecon dapat memiliki tanah luas di Kabupaten Bogor, tersebut diduga bersekongkol dengan Oknum Pejabat BPN, Kabupaten Bogor. Anehnya lagi, Kanwil ATR/BPN Jabar, menganulir SHM warga hanya berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengkukuran Pemetaan dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor. Perbuatan ini sangat keji,” ujarnya, kepada Jurnal Patroli News

Melihat penindasan yang luar biasa inilah yang membuat Politikus PDIP ini beserta Ketua Umum Kibma, Erros Jarot meminta sederet Petinggi RI untuk menyelesaikan masalah penyerobotan tanah ini. Tak sampai disitu, Beator dan Erros Jarot sudah melakukan pertemuan khusus dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirjen 7 ATR BPN RI, Tedjo, beserta Jamintel Kejagung Amir Yanto, untuk menyelesaikan perkara penyerobotan tanah rakyat yang dilakukan PT. SA tersebut.

“Bahas penyerobotan tanah rakyat, kami sudah menemui beberapa pejabat terkait, seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Kabareskrim dan Jamintel Kejagung serta Dirjen 7 ATR BPN RI. Namun, jika tidak bisa diselesaikan menteri dan pejabat aparat hukum serta Menteri ATR BPN dalam kasus ini, bila perlu kami akan meminta Bapak Presiden Jokowi langsung yang akan memerintahkan jajarannya, untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Jurnal Patroli News, belum mendapatkan jawaban dari PT. Summarecon, lantaran susah dihubungi…

Komentar