JurnalPatroliNews – Jakarta -Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Navayo periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026).
Persidangan yang berlangsung di Jalan Penggilingan, Jakarta Timur ini menyedot perhatian publik karena melibatkan terdakwa dari unsur militer purnawirawan dan warga negara asing (WNA).
Para terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc.
- Thomas Anthony Van Der Heyden (Warga Negara Amerika Serikat).
- Gabor Kuti Szilard (Warga Negara Hungaria), yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis Hakim dan Penuntut Koneksitas Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Mayjen TNI Arwin Makal (Pangkat Lokal), Marsda TNI Mertusin (Pangkat Lokal), dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana (Pangkat Tituler). Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung RI.
Dakwaan: Pengadaan Tidak Transparan Dalam pembacaan dakwaannya, Tim Penuntut Koneksitas menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan satelit yang dianggap tidak transparan serta tidak akuntabel.
Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dalam kontrak dinilai tidak mampu memenuhi spesifikasi pekerjaan yang telah disepakati. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dalam kurun waktu hampir satu dekade operasionalnya.
Komitmen Penegakan Hukum TNI Melalui Puspen TNI, institusi militer menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang profesional dan terbuka. Persidangan ini menjadi bukti bahwa TNI tidak ragu menjatuhkan punishment tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum, terlepas dari pangkat maupun jabatan yang pernah diemban.
Terdakwa Laksda (Purn) Leonardi didampingi oleh tim penasihat hukum gabungan dari TNI AL dan sipil, sementara Thomas Anthony didampingi oleh tim penasihat hukum sipil untuk menghadapi tuntutan di persidangan selanjutnya.














