KPK Cegah Kadis PUPR Papua serta Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta –KPK kembali mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. Permohonan cegah itu disampaikan ke Ditjen Imigrasi.

“Dalam perkara tersangka LE [Lukas Enembe] dkk KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).

Ali tidak menyebut detail identitas keempat orang dicegah itu. Ia hanya mengatakan, empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, dan satu pengacara.

empat orang yang dicegah itu adalah:

  • H. Sukman, Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun
  • Girius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua
  • Frederik Banne, staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu
  • Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe

Keempatnya diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe. Pencegahan berlaku 6 bulan ke depan, sampai bulan Oktober 2023 mendatang dan bisa diperpanjang.

“[Dicegah] supaya tetap berada di dalam negeri. Dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali.”Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” imbuh Ali.

Beberapa minggu lalu, KPK menetapkan dua orang tersangka baru pemberi suap Lukas Enembe. Namun belum diumumkan secara resmi.

Lukas Enembe merupakan tersangka KPK dengan kasus berlapis. Dari dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang.

Pada kasus pokoknya, Lukas Enembe disangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Gubernur Papua dua periode itu diduga menerima suap miliaran rupiah.

Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Rijatono Lakka sudah menjalani proses persidangan. Dalam dakwaannya, Lakka disebut menyuap Lukas Enembe hingga Rp 35,4 miliar.

Komentar