Aksi Lempar Mikrofon! Lukas Enembe Hina Pengadilan, Jaksa KPK: Jadi Alasan Perberat Hukuman

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa KPK mengatakan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah melakukan perbuatan tercela dengan mengeluarkan kata-kata kotor hingga melemparkan mikrofon di depan hakim saat sidang.

Jaksa menyebutkan hal itu tidak pantas dilakukan di pengadilan.

“Dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto sebelum membacakan tuntutan terhadap Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jaksa mengatakan apa yang dilakukan Lukas itu sudah menghina marwah pengadilan. Karena itulah, menurut jaksa, perilaku Lukas di persidangan dapat dijadikan sebagai alasan untuk memperberat hukuman.

“Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe,” kata jaksa.

Peristiwa soal Lukas Enembe ngamuk hingga lempar mik itu terjadi pada Senin (4/9) lalu saat Lukas diperiksa sebagai terdakwa. Hal itu bermula saat jaksa bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Penukaran uang itu juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.

Jaksa terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura. Saat dicecar pertanyaan, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.

Lukas Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Lukas dengan pidana penjara selama 10,5 tahun. Hal yang memberatkan, Lukas tidak bersikap sopan di persidangan hingga berbelit-belit.

Komentar