Putusan Banding Perempuan AG Digelar Kamis Besok

JurnalPatroliNews – Jakarta –Sidang pembacaan putusan Perempuan AG (13), pacar Mario Dandy, akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta besok, Kamis (27/4).

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara perempuan AG dan permohonan banding dari PN Jakarta Selatan yang diajukan 17 April 2023.

Berkas perkara anak itu ditangani oleh Hakim Budi Hapsari dan putusannya siap dibacakan.

“Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).

Sidang akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta.

AG dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel.

Pada pengadilan tingkat pertama, AG dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan melakukan penganiayaan David Ozora. AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun. Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara, yakni 3,5 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 4 tahun penjara.

Komentar