KPK Sita Hotel Lukas Enembe di Jayapura Senilai Rp 40 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK menyita aset Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, berupa tanah dengan bangunan hotel di Jayapura.

Penyitaan aset ini dalam rangka pengusutan dugaan korupsi gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe.

Tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE [Lukas Enembe] telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4).

Nilai aset yang disita pada Rabu (12/4) mencapai miliaran rupiah. Namun Ali belum menjelaskan lebih detail mengenai penyitaan hotel ini.

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” pungkas Ali.

Ini penyitaan kesekian kalinya, setelah sebelumnya KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.

Selain itu, penyidik menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK saat ini memang sudah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan berlapis. Dari dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang.

Pada kasus pokoknya, Lukas Enembe disangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Gubernur Papua dua periode itu diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.

Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Komentar