Eddy Hiariej Dicecar Soal Status di KPK. Benny: Supaya Tidak Cacat Keluar Dari Ruang Rapat!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM terlihat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III hari ini. Selasa (21/11/23).

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy, sapaan akrabnya sebagai tersangka kasus suap karena diduga telah menerima gratifikasi Rp7 miliar. Kasus suap berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.

Berdasarkan pantauan awak media, kehadiran Eddy mendampingi Menkumham Yassona Laoly. Dirinya terlihat mengenakan baju kemeja bermotif kotak-kotak dibalut dengan jas coklat.

Dari ruang rapat, Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Demokrat meminta Eddy, menjelaskan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

“Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat. Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini,” ujar Benny

Benny mengusulkan, jika Eddy tak menjelaskan statusnya itu, maka lebih baik Wamenkumham itu keluar dari ruangan rapat.

“Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” tegasnya..

Hal ini langsung ditanggapi, Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III yang berpendapat status tersebut tak berkaitan dengan rapat kerja hari ini.

Namun selanjutnya, Habib pun mempersilahkan Yassona untuk lanjutkan penjelasannya.

Diketahui, pihak KPK telah menetapkan dari total empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Sebagai pihak penerima satu orang dan sebagai pihak pemberi tiga orang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ali Fikri, kepala bagian pemberitaan KPK, menegaskan bahwa para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat. Pihaknya telah memulai mencari pengumpulan barang bukti agar membuat kasus ini jadi terang.

Dalam hal ini, Eddy, sempat membantah dirinya belum belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari KPK. Pengakuan Eddy itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

Komentar