JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, resmi menetapkan seorang warga negara (WN) Australia berinisial PDH (59) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Insiden tersebut melibatkan seorang warga negara Inggris berinisial MW (58) yang terjadi di area Terminal Internasional saat keduanya sedang menunggu jadwal keberangkatan pesawat pada Minggu malam, 18 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kesalahpahaman fisik yang sepele. PDH secara tidak sengaja menabrak MW hingga tubuh korban terbentur ke tembok.
MW yang merasa keberatan kemudian menegur PDH dan memintanya untuk melepas kacamata agar dapat melihat jalan dengan lebih jelas.
Teguran tersebut ternyata memicu ketersinggungan mendalam bagi PDH. Dalam kondisi emosi yang tersulut, PDH melakukan tindakan kekerasan dengan meninju bagian belakang kepala MW.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban melaporkan mengalami pusing hebat dan merasa terganggu dalam menjalani aktivitas keberangkatannya.
Keributan yang terjadi di tengah kerumunan calon penumpang tersebut segera direspons oleh petugas keamanan dan kepolisian yang berjaga di lokasi. Setelah melalui pemeriksaan awal dan adanya laporan resmi dari pihak korban, polisi melakukan tindakan tegas dengan mengamankan pelaku.
Atas tindakannya, PDH kini telah ditahan pihak kepolisian sejak Selasa, 20 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal selama 2,5 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jasa bandara, termasuk wisatawan mancanegara, untuk selalu menjaga ketertiban dan mengedepankan komunikasi yang baik guna menghindari konflik fisik di area publik.














