JurnalPatroliNews | Jakarta – Status pekerjaan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian saat pemeriksaan identitas dalam sidang perkara dugaan fitnah terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam pemeriksaan awal sebelum memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengonfirmasi sejumlah identitas Jokowi, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, hingga pekerjaan.
Ketika ditanya mengenai pekerjaannya saat ini, Jokowi menjawab bahwa dirinya berstatus sebagai wiraswasta.
“Wiraswasta,” jawab Jokowi saat menjawab pertanyaan hakim.
Namun, Christina kemudian mengonfirmasi jawaban tersebut karena data pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi masih tertulis sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?” tanya Christina di ruang sidang.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Dialog singkat tersebut menjadi perhatian karena status pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu berbeda dengan jawaban Jokowi mengenai pekerjaannya saat ini.
Jokowi Hadir Didampingi Kaesang dan Kahiyang
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Kedatangannya didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.
Ketiganya tiba menggunakan mobil yang sama. Jokowi tampak mengenakan batik bernuansa cokelat yang dipadukan dengan songkok hitam.
Kehadiran mantan kepala negara tersebut mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses persidangan berlangsung.
Pemeriksaan identitas Jokowi menjadi salah satu bagian awal dari rangkaian kesaksiannya dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah. Selanjutnya, keterangan saksi akan didalami dalam proses pembuktian sesuai agenda persidangan.













Komentar