Kubu Moeldoko Pakai Strategi Tempur Panglima, Klaim Gugatan ke AHY Antre!

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Gugatan AD/ART terhadap Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Moeldoko menganggap wajar gugatan tersebut ditolak.

“Gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021 lalu. Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur,” kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Rahmad mengatakan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang ditolak PN Jakpus memang sudah dicabut oleh para penggugatnya. Tak hanya itu, dia menyebut saat itu ada materi gugatan penting lainnya yang dimasukkan ke dalam gugatan.

“Pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri karena ada 3 orang penggugat yang menarik gugatannya. Lagi pula pada saat itu ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan kedalam gugatan. Oleh karena itu, gugatan kami terhadap AD ART 2020 jalan terus dan bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua-ketua DPC,” ucapnya.

“Gugatan terhadap AD ART 2020 yang sekarang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat adalah gugatan Ketua DPC Halmahera Utara ke Kubu AHY. Ketua-ketua DPC lainnya juga sedang antre menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat adalah keabsahan AD/ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmad menanggapi ucapan Wasekjen PD Irwan yang menyebut kubu Moeldoko hanya pepesan kosong. Dia mengungkap gugatan yang ditolak oleh PN Jakpus baru latihan pemanasan.

“Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima, Jenderal Bintang Empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal Meoldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

(dtk)

Komentar