Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi, Roy Suryo: Membodoh-bodohi dan Menggoblok-goblokan Saya

JurnalPatroliNews Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan pemilik akun media sosial @FerdinandHaean3 ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah, Senin (20/9).

“Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga yang kemudian secara mendadak tanggal 14 September dan hari ini postingan masih ada inisial FH,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Roy menyoalkan postingan dari akun media sosial tersebut yang menurutnya telah masuk dalam kategori mencemarkan nama baiknya.

“Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya. Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” kata Roy.

“Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak PN Jaksel Sudah memutuskan kasus itu inkrah. Pihak pelapor Imam Nahrawi sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019,” ujarnya.

Laporan polisi ini tertuang dengan nomor bukti LP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2021. Pelapor dalam kasus ini yakni Roy Suryo sendiri dan terlapor dalam kasus ini tertulis pemilik akun FerdinandHaean3.

Komentar