Lindungi Korban, KPI Minta TV dan Radio Patuhi P3SPS Terkait Isu Child Grooming

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan pernyataan tegas merespons mencuatnya dugaan kasus child grooming yang dialami oleh aktris Aurelie Moeremans.

KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk tidak memberikan ruang atau “panggung” bagi pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindakan tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menekankan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk manipulasi dan relasi kuasa yang tidak setara, terutama yang mengarah pada eksploitasi anak secara seksual maupun emosional.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kepentingan korban dan mencegah terjadinya normalisasi perilaku yang melanggar hukum serta nilai kemanusiaan.

KPI menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara ketat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.

Menampilkan sosok terduga pelaku di media massa dikhawatirkan akan memicu trauma berulang bagi korban serta memberikan pengaruh buruk bagi audiens luas.

Isu ini kembali menjadi perbincangan publik setelah Aurelie Moeremans merilis buku memoar berjudul “Broken Strings”.

Dalam buku tersebut, Aurelie mengungkap pengalaman pahitnya menjadi korban child grooming hingga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat menjalani pernikahan di masa lalu dengan sosok yang ia samarkan sebagai Bobby.

Melalui unggahan resmi di media sosialnya, KPI Pusat mengingatkan bahwa fungsi penyiaran harus selalu mengedepankan perlindungan anak. Penyiaran tidak boleh digunakan sebagai sarana promosi bagi pelaku kejahatan yang bertentangan dengan standar etika dan hukum yang berlaku di Indonesia.