Bikin Pilu! Bocah 5 Tahun Diduga Ditelantarkan Ayah Kandung, Sang Ibu Minta Bantuan Publik

JurnalPatroliNews | Surabaya – Kasus sengketa hak asuh anak di Surabaya menjadi sorotan publik setelah seorang ibu bernama Agustin Arimardika (33) mengaku kehilangan putrinya yang masih berusia lima tahun. Bocah berinisial A itu diduga dibawa dan tidak dikembalikan oleh ayah kandungnya, Sunardi, yang merupakan mantan suami Agustin.

Peristiwa tersebut mencuat setelah Agustin mengunggah permohonan bantuan melalui media sosial untuk mencari keberadaan anaknya. Unggahan itu kemudian viral dan memicu banyak laporan dari masyarakat yang mengaku pernah melihat bocah tersebut di sejumlah lokasi di Surabaya.

Menurut penuturan Agustin, persoalan bermula pada awal Maret 2026 saat ia mengizinkan mantan suaminya bertemu dengan putri mereka. Saat itu, Agustin mengantarkan sang anak ke kawasan Keputran, Surabaya, dengan kesepakatan bahwa anak akan berada bersama ayahnya selama akhir pekan dan dijemput kembali beberapa hari kemudian.

Namun, ketika Agustin datang untuk menjemput putrinya, mantan suaminya diduga menolak menyerahkan anak tersebut. Upaya mediasi yang dilakukan saat itu berujung perselisihan sehingga Agustin pulang tanpa membawa putrinya.

Agustin mengaku tidak pernah melarang ayah kandung korban untuk bertemu dengan anaknya. Menurutnya, tujuan utama adalah memastikan putrinya tetap dapat bersekolah dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah sekitar dua pekan kemudian Agustin memperoleh informasi dari kerabat mantan suaminya bahwa putrinya diduga tidak mendapatkan pengasuhan yang layak. Ia juga menerima laporan dari warga yang menyebut anak tersebut sering terlihat dalam kondisi kurang terurus.

Seiring viralnya kisah tersebut di media sosial, sejumlah warganet mengirimkan pesan kepada Agustin. Beberapa di antaranya mengaku melihat bocah itu berada di kawasan Pasar Keputran hingga sekitar Tunjungan Plaza. Informasi tersebut masih menunggu verifikasi dari pihak berwenang.

Merasa khawatir terhadap keselamatan anaknya, Agustin melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya agar mendapatkan pendampingan.

Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, instansinya masih melakukan klarifikasi terhadap para pihak sekaligus mengupayakan mediasi guna mencari penyelesaian terbaik dengan mengutamakan kepentingan anak.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan masih berlangsung. Pihak terkait belum menyampaikan hasil akhir maupun langkah lanjutan yang akan diambil dalam perkara tersebut.

Komentar