Heboh Makassar! Balita Dibawa Kabur dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online

JurnalPatroliNews | Makassar – Kasus dugaan penyanderaan seorang balita berusia dua tahun yang diduga dijadikan jaminan dalam sengketa arisan online menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aparat Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah bocah tersebut diduga diambil secara paksa dari ibunya dan dibawa ke Kabupaten Pangkep.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban, Ryana Putri, pada 5 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WI, seorang pria, serta dua perempuan berinisial NA dan NI.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Sudah kita amankan pelakunya, satu laki-laki dan dua perempuan,” ujar Wahiduddin, Rabu (29/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi pengambilan paksa balita tersebut dipicu persoalan arisan online yang berujung konflik antar pihak. Korban diduga dijadikan sebagai bentuk jaminan atas persoalan tersebut sebelum akhirnya dibawa ke rumah salah seorang pelaku di Kabupaten Pangkep selama beberapa hari.

“Motif sementara diduga berkaitan dengan masalah arisan online. Korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Pangkep dan berada di sana selama beberapa hari,” jelasnya.

Polisi memastikan balita tersebut kini telah berhasil ditemukan dan diamankan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka perempuan karena keduanya tengah menjalani kehamilan dengan usia kandungan yang cukup besar.

Menurut Wahiduddin, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang diduga dijadikan alat dalam penyelesaian konflik pribadi. Praktik semacam itu dinilai berpotensi melanggar hak-hak anak dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polrestabes Makassar menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta, motif, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Komentar