Luhut: Lansia dan Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) disiarkan langsung, Senin (9/8/2021).

Terkait peraturan pelonggaran terhadap pusat perbelanjaan, kata Luhut, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap khususnya di wilayah level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan di Ibu Kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan.

“Hanya mereka yang sudah di vaksinasi. Saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menunjukkan sertifikat vaksin peduli lindungi,” ungkap Luhut.

Namun demikian, untuk anak usia di bawah 12 tahun dan usia lanjut di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal pusat perbelanjaan sementara ini. Sementara usia di atas 12-69 tahun boleh masuk mal dengan syarat menunjukkan sertifikat vaskinasi.

Pembukaan pusat perbelanjaan itu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021. Tercatat dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.

Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini. Sedangkan kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan di angka 448.508 orang.

(sdn)

Komentar