JurnalPatroliNews | Grobogan – Aparat Kepolisian menangkap seorang pria berinisial RU (31) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan kini telah menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (29/6) ketika korban berada seorang diri di rumah. Saat itu, anggota keluarga korban sedang menghadiri acara takziah sehingga kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Menurut Sunarto, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendatangi kediaman korban.
Korban sempat berupaya memberikan perlawanan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan kekerasan serta ancaman kekerasan untuk melancarkan aksinya.
“Peristiwa tersebut diduga disertai kekerasan dan ancaman kekerasan sehingga masuk dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan,” ujar AKP Sunarto, Kamis (16/7).
Tidak lama berselang, anggota keluarga korban kembali ke rumah. Mengetahui kedatangan mereka, pelaku diduga langsung menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi.
Korban yang masih mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Grobogan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Rabu (15/7). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain menangkap terduga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerkosaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk lanjut usia, serta perlunya penanganan cepat dan profesional terhadap setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Komentar