Mafia Tanah Perampas Aset Rp 17 M Nirina Zubir Diciduk Polisi, Ini Wujud Mereka..

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus perampasan aset Rp 17 miliar milik keluarga artis Nirina Zubir. Dalam jumpa pers ini Polda Metro Jaya menghadirkan para tersangka.

Pantauan awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11), ketiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Ketiga tersangka ini adalah Riri Khasmita, Edrianto dan Faridah yang sudah ditahan polisi.

“Untuk tersangka kami persangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kasubdit Hard Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11).

Selain Riri, suaminya, Edrianto serta 3 orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Rduan juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Riri, Edrianto dan Faridah sudah ditahan polisi, sementara dua notaris lainnya masih dalam proses pemanggilan polisi.

“Tentunya sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya,” tambahnya.

Komentar