52 Sertifikat PTSL Bogor Jadi Fokus Penyidikan, Dugaan Mafia Tanah Disorot

JurnalPatroliNews | Bogor — Dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang tengah ditangani Polda Metro Jaya, mendapat sorotan dari pengamat hukum Prof Henry Indraguna.

Henry menilai perkara tersebut perlu dilihat lebih jauh dan tidak berhenti pada dugaan pemalsuan surat semata.

Menurutnya, persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat melewati tahapan administrasi pertanahan hingga berujung pada penerbitan sertifikat resmi.

Bukan Sekadar Persoalan Surat Palsu

Sorotan Henry muncul setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Ia menilai proses tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pola kejahatan yang lebih terorganisir.

“Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa menjadi dugaan kejahatan terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan,” kata Guru Besar Unissula tersebut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026).

Henry mengingatkan, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari asal-usul dokumen, pihak yang mengajukan, proses pemeriksaan, hingga tahapan penerbitan sertifikat.

Tempus Delicti Harus Jadi Perhatian

Karena dugaan perbuatan terjadi dalam proses PTSL pada 2019, Henry mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip tempus delicti dan asas legalitas dalam menentukan ketentuan pidana yang digunakan.

Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa berlakunya KUHP lama sehingga ketentuan pidana tidak dapat diterapkan secara serampangan berdasarkan aturan yang lebih baru.

“Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika: pasalnya lebih baru, maka tinggal dipakai,” tegasnya.

Dengan demikian, penyidik dinilai perlu memastikan konstruksi hukum perkara berdasarkan waktu terjadinya dugaan tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.

Oknum BPN Diminta Turut Ditelusuri

Henry juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam tahapan verifikasi dan ajudikasi PTSL.

Tahapan tersebut, menurut dia, perlu diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan.

Terlebih, pelaksanaan PTSL memiliki mekanisme administratif yang melibatkan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap data maupun dokumen pertanahan.

Apabila dalam penyidikan ditemukan oknum pejabat atau pegawai BPN yang diduga menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, gratifikasi, atau sengaja meloloskan dokumen yang diketahui bermasalah, maka persoalannya tidak lagi sekadar dugaan pemalsuan surat.

“Maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan,” lanjutnya.

Henry menekankan seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sertifikat Bisa Dibatalkan, Pidana Tetap Berjalan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status sertifikat yang nantinya terbukti bermasalah.

Henry menjelaskan, pembatalan sertifikat melalui mekanisme administrasi pertanahan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sertifikat dapat dibatalkan secara administratif, tetapi tindak pidana yang telah dilakukan tidak otomatis ikut dibatalkan,” ujarnya.

Artinya, aspek administrasi pertanahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang dapat berjalan melalui mekanisme masing-masing sesuai ketentuan hukum.

52 Sertifikat Jadi Fokus Penyidikan

Dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL 2019 di Bojonggede, penyidik saat ini disebut berfokus pada 52 sertifikat.

Henry mengingatkan angka tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk menggeneralisasi seluruh produk PTSL sebagai sertifikat bermasalah.

Menurutnya, setiap sertifikat harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Ia juga meminta aparat berhati-hati terhadap masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan itikad baik atau bona fide.

Pemegang sertifikat yang tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa dokumen, kata Henry, tidak semestinya otomatis diposisikan sebagai pelaku.

Polisi Diminta Kejar Aktor Intelektual

Henry mendorong Polda Metro Jaya tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga menjalankan peran paling bawah dalam rangkaian perkara.

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri aliran dokumen, aliran dana, serta hubungan antar-pihak untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang mengendalikan atau mengatur proses tersebut.

Langkah itu dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku lapangan atau small fish prosecution.

“Jangan sampai pemberantasan mafia tanah justru melahirkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Hukum harus memburu pelaku yang merekayasa sistem, bukan mengkriminalisasi masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.

Dengan demikian, pengusutan dugaan pemalsuan dokumen PTSL di Bojonggede diharapkan tidak hanya menjawab siapa yang membuat atau menggunakan dokumen bermasalah, tetapi juga mengungkap bagaimana dokumen tersebut dapat melewati mekanisme administrasi pertanahan hingga menghasilkan sertifikat.

Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi, tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Komentar