Mahfud di Rakernas KAHMI: Sebut LGBT Itu Kodrat hingga Jangan Katakan KUHP Kafir

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan dalam Rakernas KAHMI 2023 pada Sabtu (20/5) di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Ada beberapa hal yang disampaikan Mahfud MD dalam sambutannya. Dia menyinggung soal LGBT hingga KUHP.

Berikut rangkumannya.

Mahfud Sebut LGBT Itu Kodrat

Mahfud menjelaskan, LGBT adalah kodrat sehingga tidak bisa dilarang.

“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).

“Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang,” tambah dia.

Isu LGBT ini disinggung Mahfud saat menjelaskan soal KUHP yang baru disahkan setelah 59 tahun dibahas. Tahun 2017, kata Mahfud, pembahasan sudah selesai, tapi diprotes karena ada beberapa pasal kontroversial.

Salah satunya LGBT, lalu soal binatang piaraan masuk ke pekarangan orang lain, dan lainnya. Setelah pembahasan, RKUHP akhirnya disahkan pada Desember 2022.

Mahfud menyebut di KUHP yang disahkan, tidak ada larangan LGBT karena yang dilarang bukan LGBT-nya, tapi perilakunya. Sementara manusia, kata Mahfud, bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan.

Mahfud Sebut Orang Islam Jangan Buru-buru Kecewa dan Katakan KUHP Itu Kafir

Mahfud menyinggung masalah KHUP yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Mahfud meminta kepada seluruh masyarakat terutama orang Islam agar tidak memandang buruk KUHP.

“Kita orang Islam jangan buru-buru kecewa dan mengatakan hukum pidana itu kafir,” kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).

Mahfud kemudian menyoroti soal peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Polisi menemukan belasan kertas dengan tulisan yang menolak pengesahan RKUHP di motor milik pelaku bernama Agus Muslim.

“Bom di Bandung kan itu karena KUHP disahkan lalu di sepeda motor dikatakan KUHP kafir, bertentangan dengan Islam dan masih banyak yang seperti itu,” jelas Mahfud.

Mahfud MD Jelaskan Alasan Hukuman Mati Masih Diatur di KUHP

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan polemik hukuman mati dalam RKUHP yang telah disahkan pemerintah bersama DPR. RKUHP ini akan berlaku mulai tahun 2026.

Mahfud menjelaskan, banyak perdebatan dalam memasukkan hukuman mati dalam RKUHP. Terutama dari dunia internasional.

“Hukuman mati itu boleh atau ndak? MK sudah pernah memutuskan di 2006, hukuman mati itu boleh tapi kecenderungan dunia internasional menolak hukuman mati,” kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).

“Partai-partai agama seperti PKS, PPP, sebagian PKB, sebagian PAN sebagian yang berbasis agama tetap setuju hukuman mati,” tambah dia.

Mahfud menuturkan, dalam agama, hukuman mati juga dibenarkan. Meski begitu, hukuman mati ini tetap mendapat pertentangan di masyarakat.

“Diskusinya apa? Nyawa itu kan urusan Tuhan, kenapa manusia diberi kewenangan bunuh orang atas nama hukuman? Iya kemerdekaan hak Tuhan, kenapa manusia diberi hak untuk mengkerangkeng orang? Orang dimasukkan ke penjara kan melanggar HAM juga,” tutur Mahfud.

“Artinya apa? Kalau hukum menyatakan HAM seseorang harus dilanggar, ya dilanggar asal ada UU. itu perdebatannya. Oleh sebab itu, kalau hukuman mati dicantumkan, ya tetap boleh,” tambah dia.

Komentar