Majelis Arbitrase BPSK Bekasi Tunda Putusan Kasus PDAM

JurnalPatroliNews – Bekasi, Sidang sengketa konsumen melawan PDAM Bekasi di BPSK Bekasi yang sedianya rabu (02/09) kemarin akan membacakan putusan ditunda pada rabu pekan depan (09/09).

Ketua majelis Arbiter BPSK Bekasi Ferry Lumban Gaol mengatakan pada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa majelis belum selesai menyusun pertimbangan hukum putusan sehingga ditunda seminggu.

Ketika ditanya kenapa bisa molor putusannya Ferry mengatakan bahwa mundurnya persidangan sejak awal karena para pihak ada yang tidak hadir akhirnya agenda sidang disepakati para pihak mundur dari jadwal.

Kuasa hukum Hotman Situmeang selaku penggugat Ferdinand Montororing advokat senior yang juga akademisi mengatakan bahwa memang ada kesepakatan untuk menambah waktu jadwal sidang dari seharusnya dua puluh satu hari karena adanya agenda sidang lapangan.

Ketika ditanya apakah gugatan pada PDAM Bekasi cukup yakin bakal dikabulkan mengingat PDAM adalah BUMD milik Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi artinya sama dengan menggugat pemerintah, Ferdinand menjawab kalau para arbiter BPSK itu orang-orang profesional yang mengerti hukum perlindungan konsumen gugatan itu pasti dikabulkan, tapi kalau mereka hanya perpanjangan tangan Bupati dan Walikota ya pasti ditolak, tapi kita sudah membuat pembelajaran hukum baik bagi BPSK Bekasi maupun Pemkab dan Pemkot Bekasi bahwa publik selaku konsumen mereka akan terus menggonggong untuk mereka tidak main-main melayani publik dan para arbiter BPSK Bekasi sudah kita berikan pembelajaran mungkin dalam bentuk perlawanan hingga ke Mahkamah Agung.

(At/*)

Komentar