Majelis Hakim Nilai Ada Unsur Pembelaan Diri, Budi Santoso Lepas dari Tuntutan

JurnalPatroliNews | Tabanan -Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara kematian Giarto alias Togog yang terjadi di bedeng proyek milik PT AKM, Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada November 2025.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026), majelis hakim yang diketuai I Komang Ari Anggara Putra, S.H. memutuskan terdakwa Budi Santoso lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Sementara terdakwa Moh. Nasihul Amin alias Nasihul dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada kedua terdakwa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas I Gede Made Indra Bangsawan, S.H., I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H., Made Dwi Kurnia Dananjaya, S.H., Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, S.H., dan Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi.

Kuasa hukum para terdakwa, I Gede Made Indra Bangsawan, S.H., menyatakan putusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kedua klien kami lebih pada upaya melakukan pembelaan terhadap diri sendiri. Tindakan tersebut merupakan pembelaan diri secara terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP,” ujar Indra Bangsawan.

Menurutnya, sejak awal tim penasihat hukum berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana yang direncanakan, melainkan dipicu situasi yang memaksa para terdakwa melakukan pembelaan diri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, majelis hakim memberikan penilaian hukum yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Budi Santoso dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), yakni putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dilakukan, tetapi berdasarkan pertimbangan hukum tidak dapat dipidana. Sementara itu, Moh. Nasihul Amin tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan tersebut mengakhiri proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama atas kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Tabanan.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, para pihak masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.

Komentar