MAKI: Pelaku Korupsi Pertambangan Ganti Hp & Sembunyikan Duit demi Hindari KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menduga pelaku korupsi terkait pertambangan telah menghilangkan jejak demi menghindari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini gara-gara dokumen KPK bocor sehingga para pelaku itu sudah tahu duluan pergerakan KPK.

“Diduga para pihak yang disasar KPK telah menghilangkan jejak yakni mengganti nomor hp dan perangkatnya, mengganti/menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan/komunikasi, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi,” kata Boyamin.

Boyamin menyatakan itu dalam siaran persnya yang diterima wartawan pada Jumat (14/4).

“Karena hal-hal itulah, KPK gagal melakukan OTT terkait korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan perizinan pertambangan di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM),” kata Boyamin.

Boyamin menyebut MAKI telah melaporkan kebocoran dokumen KPK itu, ke pimpinan KPK.

“Ada dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Boyamin. Ia menjelaskan, itu adalah pasal yang mengatur tindakan menggagalkan penyidikan perkara korupsi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Saksi-saksi yang diajukan adalah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan terlapornya adalah IS dan MAT,” kata Boyamin tanpa merinci siapa IS dan MAT itu.

29 Maret 2023, Brigjen Endar Laporkan Ini

Pada 29 Maret 2023, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK melaporkan kebocoran dokumen itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM,” kata Endar.

Dua hari kemudian, pada 31 Maret 2023, Endar mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian sehingga ia dianggap bukan lagi KPK.

ESDM Sudah Bantah

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi membantah ada dokumen KPK yang bocor di lembaganya.

“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apa pun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa,” kata Agung, Jumat (4/7).

Untuk itu, Agung mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh. “Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan,” ujar dia.

Komentar