Menaker Ida Fauziyah : UU Cipta Kerja Berjalan, Pemerintah Siapkan Rp 6 Triliun Buat Bayar Pesangon Pekerja

Jurnalpatrolinewsa – Jakarta : Pemerintah akan mengambil dana dari APBN untuk mendukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan program tambahan yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, jaminan JKP merupakan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dana awal untuk program kehilangan pekerjaan (PHK) mudah-mudahan dana awal akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” kata Ida dalam konpers bersama soal Omnibus Law di Jakarta, Rabu (7/10).

Politikus PKB itu memang tak menjelaskan soal penempatan dana Rp 6 triliun itu nantinya. Namun, dalam draf UU Cipta Kerja bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias Jamsostek mendapatkan mandat baru dalam. BPJS Ketenagakerjaan nantinya bakal menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari Draf yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR, tertuang ketentuan di Bagian Keempat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.”

Demikian tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja di Pasal 83 yang membahas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2021 tentang BPJS.

Dalam pasal 46A tertulis juga Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Nah, pesertanya harus membayar terlebih dahulu nih iuran. Demikian bunyi Pasal 46C : Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Adapun di pasal 46D nantinya jaminan kehilangan pekerjaan dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha”, ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip CNBCIndonesia.com. Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun Airlangga memastikan dalam penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. (bizlaw)

Komentar