JurnalPatroliNews – Jakarta – Maraknya gaya hidup Hedon yang dipertontonkan pejabat Negara, khususnya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis mendalam atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK, menyebut, dari hasil Analisis, ditemukan setidaknya ada 134 Pegawai DJP yang memliki saham di 280 perusahaan.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” sebut Nainggolan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/3/23).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha, asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.
“Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak,” katanya.
Rencananya, hasil dari temuan tersebut, akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan, untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.
Selain itu, KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak terkait, dan memeriksa, apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN, sesuai dengan profilnya.
Ia membeberkan, perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN, menjadi perhatian KPK, karena dalam LHKPN, yang dicantumkan hanya nilai sahamnya saja.
“Padahal Perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN,” pungkasnya.
Komentar