Menhut Temukan Kayu Diduga Ilegal dan Ekskavator di Kawasan Hutan Kalteng

JurnalPatroliNews | Kalimantan Tengah – Kayu diduga ilegal Kalteng menjadi temuan yang langsung mendapat perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan perjalanan darat menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam perjalanan tersebut, Raja Juli bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan sejumlah indikasi aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan. Temuan itu meliputi tumpukan kayu gelondongan, dua truk tertutup terpal yang mengangkut kayu, hingga sebuah ekskavator di kawasan hutan.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal di lapangan. Menteri Kehutanan meminta jajaran Gakkum Kehutanan menelusuri asal-usul kayu, kepemilikan, serta dokumen yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan dan pengangkutannya.

Saat menemukan tumpukan kayu gelondongan, Raja Juli meminta keterangan kepala desa setempat mengenai kepemilikan kayu tersebut. Karena terdapat indikasi pelanggaran, lokasi tumpukan kayu kemudian dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya juga dilakukan agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Dua Truk Bermuatan Kayu Turut Diperiksa

Pemeriksaan berlanjut ketika rombongan menemukan dua truk tertutup terpal di sepanjang perjalanan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan muatan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas yang sesuai.

Kayu tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah kayu yang dibawa berasal dari sumber yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tumpukan kayu dan kendaraan pengangkut, petugas juga menemukan sebuah ekskavator di kawasan hutan. Alat berat tersebut turut disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian Kementerian Kehutanan karena aktivitas pemanfaatan hasil hutan harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan perizinan yang berlaku.

Menhut Soroti Legalitas Asal Kayu

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberadaan izin pengolahan kayu tidak serta-merta membuktikan seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari sumber legal. Menurutnya, asal-usul kayu tetap harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti,” kata Menhut, dikutip Minggu, 1 November 2026.

Ia juga meminta jajaran Gakkum Kehutanan dan Polisi Kehutanan tidak berhenti pada pemeriksaan keberadaan izin usaha pengolahan. Legalitas sumber bahan baku harus menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.

“Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” sambungnya kepada jajaran Gakkum dan Polhut.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok kayu, mulai dari sumber kayu, dokumen pengangkutan, hingga kegiatan pengolahannya.

Kementerian Kehutanan Siapkan Tindak Lanjut

Kementerian Kehutanan memastikan seluruh temuan di lapangan akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyegelan lokasi dan ekskavator merupakan bagian dari langkah pengamanan untuk mendukung proses pemeriksaan. Sementara itu, kayu yang ditemukan dalam kendaraan pengangkut juga perlu ditelusuri legalitas serta asal-usulnya.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah menjadi bagian penting agar penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Penegakan hukum kehutanan diarahkan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. Pemeriksaan yang menyeluruh juga diperlukan agar tindakan hukum didasarkan pada bukti, bukan semata-mata dugaan awal di lapangan.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan kawasan hutan tidak hanya menyangkut aktivitas penebangan, tetapi juga mencakup pengangkutan, kepemilikan, dan pengolahan hasil hutan. Legalitas setiap tahapan perlu dipastikan agar pemanfaatan sumber daya hutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar