Tak Perlu Panik! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Pemda dan BUMD Pinjam ke APBN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.

Menurut Purbaya, langkah tersebut diambil dengan pertimbangan kemampuan pendanaan daerah yang tidak selalu stabil, terutama di awal atau akhir tahun anggaran.

“Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, pinjaman tersebut terutama difokuskan untuk menutup kekurangan dana pada proyek-proyek jangka pendek. Namun, penggunaan dana pinjaman tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan juga untuk pembangunan jangka panjang, selama proyeknya jelas dan memiliki dasar perencanaan yang kuat.

“Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga,” paparnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang mulai berlaku sejak 10 September 2025. Melalui PP tersebut, pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta BUMD diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.

Sumber dana pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025, pemberian pinjaman harus mempertimbangkan kemampuan APBN serta risiko terhadap keuangan negara.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Hingga kini, pemerintah masih melakukan kajian terkait skema serta batas maksimal pinjaman yang dapat diajukan oleh pemda dan BUMD dalam pelaksanaan kebijakan ini.