Menteri ATR/Kepala BPN Senang Masyarakat Desa Beluluk Sadari Pentingnya Sertipikat Tanah

JurnalPatroliNews – Bangka Tengah – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan program revolusioner yang sejak 2017 telah menyentuh masyarakat di penjuru Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 108,5 juta bidang tanah telah terdaftar dan 88,7 juta bidang di antaranya sudah tersertipikat.

Percepatan program PTSL pun terus dilakukan agar masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya. Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat tanah hasil program PTSL secara door to door di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (09/11/2023).

“Yang saya sangat senang adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanahnya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa kemudian dijadikan sertipikat. Ini artinya masyarakat menyadari kalau SKT itu statusnya mereka hidup di atas tanah negara,” ujar Hadi Tjahjanto.

Menurutnya, tanah yang sudah bersertipikat secara otomatis akan menyejahterakan masyarakat karena nilai tanah yang akan terus meningkat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk modal usaha. “Kalau sudah disertipikatkan, masyarakat bisa memiliki (tambahan, red) nilai ekonomi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebanyak sembilan sertipikat tanah masyarakat berupa rumah dan lahan usaha serta dua sertipikat untuk aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum diserahkan oleh Hadi Tjahjanto dalam kesempatan ini. Penyerahan sertipikat tanah secara door to door rutin dilakukan dalam setiap kunjungan kerjanya di berbagai provinsi dengan tujuan memastikan proses pendaftaran tanah berjalan baik serta tidak adanya pungutan liar (pungli).

Komentar