Polemik KIB Tanah DLH Manado Mengemuka di DPRD, Warga Bailang Tempuh Jalur Hukum

JurnalPatroliNews | Manado – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara (EW Sulut) menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah atas nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.

Persoalan tersebut dinilai berdampak pada belum terpenuhinya kepastian hukum bagi sejumlah warga di Loreng, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Manado pada Senin (20/7/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Manado, Kantor Pertanahan Kota Manado, serta warga yang mengaku terdampak.

Ketua LMND EW Sulut, Alpianus Tempongbuka, menyatakan organisasinya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait penerbitan KIB A Nomor 12.01.71.71.12.00.00.0000.2021 yang tercatat atas nama DLH Kota Manado.

Menurut Alpianus, dokumen tersebut berkaitan dengan lahan di kawasan Loreng Bailang dan diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan warga belum menerima sertifikat hak milik dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

“Kami melihat masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Alpianus.

Soroti Perbedaan Data Luas Lahan

Dalam forum RDP, LMND mengungkap adanya perbedaan data mengenai luas lahan yang menjadi objek persoalan.

Menurut Alpianus, KIB yang diterbitkan mencantumkan luas sekitar 150.000 meter persegi atau 15 hektare. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, terdapat perbedaan angka mengenai luas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah maupun luas keseluruhan kawasan.

Ia menyebut perbedaan data tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi pertanahan.

Selain itu, LMND juga menyoroti riwayat status tanah yang disebut berasal dari bekas Verponding Nomor 1206–1207 serta eks Hak Guna Usaha (HGU) PUSKOPAD pada masa lalu.

Pertanyakan Kronologi Penerbitan KIB

Hal lain yang menjadi perhatian LMND adalah waktu penerbitan KIB.

Menurut Alpianus, KIB tersebut diterbitkan pada tahun 2021, sementara sebagian sertifikat warga melalui proses mandiri disebut telah terbit sejak 2012. Di sisi lain, Program PTSL juga telah dilaksanakan pada 2018.

Atas dasar itu, LMND meminta pemerintah menjelaskan dasar administrasi yang digunakan dalam pencatatan aset tersebut.

LMND juga mempertanyakan proses pengukuran lahan yang menurut mereka baru dilakukan pada 2025, meskipun KIB telah diterbitkan empat tahun sebelumnya.

Menurut organisasi tersebut, kronologi administrasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tempuh Jalur Politik dan Hukum

LMND EW Sulut bersama warga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Secara politik, organisasi tersebut berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar persoalan yang terjadi di Bailang mendapat perhatian lebih luas.

Sementara melalui jalur hukum, warga mengaku tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.

“Tujuan kami adalah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alpianus.

Komentar