HPN 2027 Masuk Babak Baru, PWI dan Dewan Pers Bahas Masa Depan Tata Kelolanya

JurnalPatroliNews | Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027 yang akan digelar di Lampung.

Namun, penyelenggaraan HPN tahun depan diproyeksikan tidak lagi hanya menonjolkan peran satu organisasi. PWI membuka ruang keterlibatan yang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers agar HPN semakin inklusif dan merepresentasikan ekosistem pers Indonesia secara lebih utuh.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan PWI dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan secara khusus membahas penyelenggaraan HPN sekaligus wacana pembaruan tata kelolanya.

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.

Sementara delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta jajaran pengurus PWI Pusat.

PWI Bawa Dasar Sejarah dan Hukum HPN

Dalam pertemuan tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi yang memuat penjelasan mengenai sejarah, landasan hukum, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menjelaskan, lahirnya HPN tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah PWI.

Tanggal 9 Februari yang kini diperingati sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan penetapan HPN kemudian mengemuka dalam Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas melalui forum Dewan Pers pada masa itu, dan selanjutnya mendapat pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Munir.

Menurut PWI, selama sekitar empat dekade penyelenggaraan HPN telah melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga berbagai unsur masyarakat.

Kontinuitas tersebut dinilai menjadi bagian dari sejarah kelembagaan HPN yang perlu dipertimbangkan apabila tata kelola peringatannya akan diperbarui.

Keppres HPN Masih Menjadi Sorotan

PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Di sisi lain, PWI memahami adanya pandangan bahwa regulasi tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur pihak yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.

Namun, PWI berpandangan kondisi tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada lembaga atau organisasi tertentu untuk mengubah praktik penyelenggaraan HPN secara sepihak.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

Dewan Pers Dorong HPN Lebih Terbuka

Pandangan PWI terkait sejarah dan kedudukan kelembagaan HPN mendapat perhatian Dewan Pers.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota Dewan Pers mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027, apabila tanggung jawabnya tetap berada pada PWI, dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat turut menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.

Akhmad Munir menyambut positif dorongan tersebut.

Menurutnya, pengakuan terhadap sejarah PWI dalam HPN tidak berarti menjadikan perhelatan nasional insan pers tersebut sebagai kegiatan eksklusif organisasi.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.

PWI menyatakan siap membuka ruang partisipasi yang lebih luas, mulai dari kepanitiaan, penyusunan agenda hingga berbagai kegiatan dalam rangkaian HPN 2027.

Perubahan Tata Kelola Harus Lewat Mekanisme Hukum

Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan juga mengingatkan PWI agar mempertimbangkan nuansa psikologis organisasi-organisasi pers konstituen lainnya apabila tetap menjadi penanggung jawab HPN.

PWI menghormati pandangan tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.

Namun, PWI menilai setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat serta berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara menyeluruh.

PWI juga menilai proses tersebut perlu melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang memiliki hubungan historis dengan lahirnya HPN.

Bagi PWI, pembaruan aturan tidak seharusnya menghapus sejarah yang menjadi salah satu dasar lahirnya tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Lampung Disiapkan Jadi Momentum Persatuan Pers

Penyelenggaraan HPN 2027 di Lampung kini diarahkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat pers nasional.

PWI melihat aspirasi Dewan Pers mengenai penyelenggaraan yang lebih inklusif dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan PWI sebagai penyelenggara HPN.

Karena itu, PWI akan mempersiapkan HPN 2027 dengan semangat mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas keterlibatan berbagai unsur pers.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Munir.

Pertemuan antara PWI dan Dewan Pers tersebut menjadi sinyal bahwa penyelenggaraan HPN 2027 di Lampung tidak hanya akan berbicara mengenai agenda seremoni tahunan, tetapi juga menyentuh persoalan representasi, tata kelola, sejarah dan masa depan kehidupan pers nasional.

Dengan semangat kolaborasi, PWI berharap akar sejarah HPN tetap dihormati, sementara penyelenggaraannya semakin terbuka, inklusif dan mampu menjadi representasi bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.

Komentar