Modus Pinjam Motor ke ATM, Residivis di Depok Jual Motor Teman ke Bogor Seharga Rp 2,7 Juta

JurnalPatroliNews – Depok – Jajaran kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial MLB atas dugaan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Pelaku membawa kabur motor milik temannya sendiri, pria berinisial A, dengan modus meminjam kendaraan untuk mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Rabu (29/4) saat korban dan pelaku bertemu kembali.

Keduanya merupakan teman lama yang baru saja berjumpa setelah MLB menyelesaikan masa hukumannya di penjara. Karena rasa percaya, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

“Pelaku beraksi dengan cara meminjam motor korban untuk mengambil uang. Namun pelaku tidak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi,” ujar Made Budi dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Pelaku Ditangkap di Angkot Setelah melakukan pengejaran, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan MLB pada Senin (10/5).

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang menumpang angkutan kota (angkot). Akibat perbuatannya, MLB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Motor Dijual ke Bogor Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Bogor seharga Rp 2,7 juta. Transaksi tersebut dilakukan melalui seorang perantara bernama Andi.

Dari hasil penjualan barang curian tersebut, Andi menerima komisi sebesar Rp 700 ribu, sementara sisa uangnya digunakan oleh tersangka MLB untuk mencukupi keperluan pribadi.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.