JurnalPatroliNews | Serang – Pelarian Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat, terpidana perkara tindak pidana penggelapan, berakhir setelah Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankannya di Kota Serang, Banten.
Ahmad Yani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten diamankan pada Senin (21/9/2026) di kawasan Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Pengamanan tersebut dilakukan Tim Satgas SIRI sebagai bagian dari upaya Kejaksaan menindaklanjuti keberadaan buronan yang masih harus menjalani proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Penggelapan Dijatuhi Hukuman Satu Tahun
Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat merupakan laki-laki berusia 45 tahun, warga Kabupaten Serang, Banten.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1701 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024.
Berdasarkan putusan tersebut, Ahmad Yani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Setelah berstatus sebagai terpidana dan masuk dalam daftar pencarian orang, keberadaan Ahmad Yani kemudian menjadi bagian dari pemantauan jajaran Kejaksaan hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Walantaka.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Proses pengamanan terhadap Ahmad Yani berlangsung lancar.
Kejaksaan menyebut terpidana bersikap kooperatif ketika diamankan oleh Tim Satgas SIRI.
Tidak disebutkan adanya perlawanan maupun gangguan dalam proses penangkapan tersebut.
Setelah berhasil diamankan, Ahmad Yani selanjutnya ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor untuk menjalankan proses sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Satgas SIRI Terus Memburu Buronan
Pengamanan Ahmad Yani kembali menunjukkan upaya Kejaksaan Agung mempersempit ruang gerak para buronan yang masih tercatat dalam DPO.
Satgas SIRI dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas intelijen Kejaksaan, termasuk membantu menemukan dan mengamankan orang yang masuk dalam daftar pencarian.
Dalam perkara Ahmad Yani, proses pencarian berakhir setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Perumahan Graha Galantaka, Walantaka, Kota Serang.
Setelah lokasi dipastikan, tim bergerak melakukan pengamanan dan membawa terpidana untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Jaksa Agung Minta Buronan Segera Menyerahkan Diri
Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus melakukan pemantauan terhadap buronan yang masih berada di luar jangkauan aparat penegak hukum.
Para buronan yang masih masuk DPO diminta segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan maupun proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk terus menghindari proses hukum.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.
Dengan diamankannya Ahmad Yani, proses selanjutnya berada pada jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terpidana perkara penggelapan tersebut.
Pengamanan DPO ini juga menjadi bagian dari langkah Kejaksaan memastikan setiap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













Komentar