“Sejak awal Ketum AHY sudah menegaskan bahwa yang terjadi adalah upaya pihak eksternal di bawah pimpinan Moeldoko mengudeta Partai Demokrat. Isnaini (eks kader Demokrat) sudah diberhentikan, jadi tidak pantas menyebut diri sebagai bagian internal partai,” lanjutnya.
Atas dasar itu, ia menilai larangan kubu Moeldoko terhadap Menko Polhukam untuk tidak berkomentar mengenai polemik gugatan tidak masuk akal.
“Pernyataan dia ini menunjukkan karakter asli anak buah Moeldoko yang pada dasarnya tidak rasional dan tidak demokratis. Padahal sebagai ahli hukum tata negara, Prof Mahfud sedang menjalankan tugas intelektualnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Sigit mengaku heran melihat pendukung Moeldoko berani mendiskreditkan Menko Polhukam yang notabene merupakan rekan kerja KSP Moeldoko dalam kabinet Presiden Jokowi.
“Ulah dan pernyataan yang kebablasan seperti ini hanya akan makin mencoreng reputasi KSP Moeldoko,” tandasnya.
Komentar