Mahfud Minta Suhartoyo, Tak Terkontaminasi Dan Mampu Perbaiki MK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahfud Md, Menko Polhukam, sangat  menghargai atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah dijalankan sesuai dengan amar putusan. Hal ini, menjadikan, terpilhnya Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usmar yang dikenai sanksi pelanggaran etik berat.

“Baik, alhamdulillah berarti putusan MKMK sudah dilaksanakan sesuai dengan amarnya bahwa dalam waktu 2 x 24 jam, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus memimpin rapat pemilihan Ketua MK yang baru. Dan tadi bagus, muncul dua nama dan disuruh berembuk sendiri secara tertutup muncullah nama Suhartoyo,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Rabu (9/11/23).

Sebelumnya, Mahfud mengaku, sangat mengenal sosok Suhartoyo yang pernah kuliah satu fakultas di Universitas Islam Indonesia (UII). Dia meminta, Suhartoyo tetap menjadi pribadi yang baik sama saat di kampus dulu.

“Saya kenal Suhartoyo itu sebagai teman sekolah saya satu kelas ketika kuliah program S1 Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Satu angkatan, satu kelas, satu kelompok belajar juga, sehingga saya berharap dia tetap baik seperti yang dulu lah ketika bermain-main dengan saya di kampus,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, Suhartoyo, masih bisa diharapkan sebagai Ketua MK. Dia juga berharap Suhartoyo tidak terkontaminasi dan mampu memperbaiki Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampai saat ini sih rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan. Mudah-mudahan tidak terkontaminasi dan tidak membiarkan MK rusak, harus diperbaiki dan diperbaiki,” tukasnya.

Diketahui, dalam mengambil keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK, telah dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/23) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti dikenai sanksi pelanggaran etik berat.

Komentar