Ombudsman di Nilai Gagal Menjalankan Fungsinya

JurnalPatroliNews – Semarang – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman Hofl Munawar, mengkritik keras Ombudsman yang dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Herman menyatakan, saat ini Ombudsman seharusnya bertugas untuk memonitor pelaksanaan pelayanan publik dan memastikan bahwa layanan tersebut berjalan dengan baik. Namun, menurutnya, Ombudsman justru tidak lebih dari sekadar tempat berkumpul bagi sekelompok orang yang menikmati fasilitas yang disediakan oleh negara. “Ombudsman tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat,” ujar Herman dalam keterangan, Jumat (11/10/24).

Ia juga mempertanyakan apakah Ombudsman telah terpengaruh oleh organisasi kekuasaan lain. “Mengapa Ombudsman tidak lagi profesional dalam menjalankan tugasnya? Termasuk dalam penanganan pengaduan Dr. Budiyono, SH, MH, terkait penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Krimsus Polda Jabar dalam menangani kasus malpraktik dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari. Terlihat adanya keberpihakan dari penyidik terhadap terlapor,” tambah Herman.

Herman menyoroti ketidakberanian Ombudsman untuk meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Direktur Krimsus Polda Jabar, serta hasil keputusan sidang MKDKI yang dianggap cacat hukum. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman diundang oleh Dr. Prasetyo Edi, Ketua MKDKI, pada 24 Juli 2023, untuk mengawasi persidangan kode etik Dr. Alisa Nurul Muthia, yang pembacaan hasil keputusannya dilakukan di Aula RS Marzoeki Mahdi, Bogor, dan bukan di Gedung MKDKI di Jakarta. “Kehadiran Ombudsman sangat penting, dan ketidakhadiran mereka jelas menunjukkan cacat hukum dan prosedur,” tegasnya.

Herman menambahkan bahwa Ombudsman dibentuk dengan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga negara. Ia menyoroti fenomena ini sebagai pelanggaran sumpah jabatan oleh komisioner dan kepala keasistenan utama Ombudsman.

“Keputusan ini menjadi catatan buruk di akhir masa jabatan komisioner dan keasistenan utama saat ini dan dapat merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.

Dengan kondisi seperti ini, Herman mengingatkan bahwa tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap dijalankan dengan tegas dan profesional. Ia berharap pemerintahan mendatang dapat mendorong peningkatan fungsi dan peran lembaga negara, termasuk tugas dan fungsi Ombudsman yang sangat strategis. (**)

Komentar