JurnalPatroliNews | Jakarta – Rencana perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang dikaitkan dengan 9 November 2026 mendapat perhatian kalangan ekonom. Pemerintah diminta memastikan mekanisme penerapannya tidak menimbulkan pemungutan pajak berganda maupun beban tambahan yang berlebihan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, menilai kebijakan perpajakan digital perlu disertai pemetaan ekosistem bisnis secara menyeluruh. Langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban memungut PPN sekaligus mencegah potensi tumpang tindih pemungutan.
Menurut Telisa, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kemampuan yang relatif terbatas untuk menanggung tambahan beban pajak. Apabila beban tersebut dialihkan kepada konsumen, dampaknya dapat terlihat pada kenaikan harga barang dan jasa.
“UMKM ini kan dia biasanya kemampuan untuk menanggung PPN ini lebih kecil. Sehingga kemungkinan di-pass-through ke konsumen,” kata Telisa kepada RMOL, Selasa (3/11/2026).
Harga Produk dan Transaksi UMKM Berpotensi Terdampak
Telisa menjelaskan, pengalihan beban pajak kepada konsumen berpotensi membuat harga produk meningkat. Alternatif lainnya, pelaku usaha dapat mengurangi promosi untuk menekan biaya operasional.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi keputusan belanja masyarakat dan menekan volume transaksi, terutama ketika daya beli masih menghadapi tantangan.
“Yang artinya harga di tingkat konsumen akan mengalami kenaikan. Atau promo yang berkurang. Sehingga kemungkinan transaksi itu berkurang ya ada,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap rantai perdagangan digital, termasuk kemampuan UMKM dalam menyesuaikan diri dengan mekanisme pemungutan pajak.
Pemerintah Diminta Petakan Ekosistem Bisnis Digital
Telisa mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan penyelenggara platform digital sebelum memperluas penerapan mekanisme pemungutan.
Pemetaan diperlukan untuk mengetahui karakteristik setiap model bisnis, alur transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan dan penyetoran PPN.
Langkah tersebut juga penting untuk menghindari satu transaksi yang sama dikenai pemungutan pajak lebih dari satu kali.
“Jadi memang perlu duduk bareng sih antara pelaku dengan pemerintah. Terus kemudian perlu dibicarakan juga dengan platform,” katanya.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan platform digital dapat membantu merumuskan mekanisme yang lebih proporsional. Dengan begitu, kepentingan penerimaan negara tetap berjalan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Penerimaan Negara Harus Seimbang dengan Aktivitas Usaha
Di sisi lain, Telisa memahami perluasan basis perpajakan digital merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak atau tax ratio di tengah kebutuhan penerimaan negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dan daya beli masyarakat.
Pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas mengenai transaksi dan pihak yang wajib dikenai PPN, termasuk memperhatikan kesiapan sistem serta karakteristik ekosistem bisnis digital.
“Jadi memang perlu duduk bareng sih antara pelaku dengan pemerintah. Terus kemudian perlu dibicarakan juga dengan platform. Jadi gimana cari win-win-nya. Untuk penerimaan pemerintah memang ada pemasukan baru, tapi di satu sisi jangan terlalu juga menekan atau memberatkan kepada pelaku usahanya,” tandas Telisa.
DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Pajak Baru
Di tengah perhatian publik terhadap rencana penerapan pajak digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang dimaksud.
DJP menyebut kebijakan tersebut merupakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Pemungutan melalui mekanisme tersebut ditujukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Aktivitas transfer dana pribadi maupun remitansi juga tidak otomatis menjadi objek PPN.
DJP turut menyatakan sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Transaksi digital yang PPN-nya telah dipungut melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Adapun informasi mengenai 9 November 2026 sebagai waktu perluasan pemungutan perlu dibaca secara hati-hati. DJP menyebut calon pemungut atau issuer lainnya masih menjalani tahapan stabilisasi sistem dan penunjukan berikutnya akan diumumkan melalui kanal resmi setelah persiapan selesai.
Dengan demikian, tantangan penerapan pajak digital bukan hanya memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga memastikan kepastian aturan, menghindari pemungutan ganda, serta menjaga agar kebijakan fiskal tidak menghambat pertumbuhan usaha dan transaksi ekonomi digital.















Komentar