Pasar di Jakarta Diduga Jual Daging Anjing, Begini Respons Wagub DKI

JurnalPatroliNews Jakarta – Penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta diungkapkan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 7 September.

Dengan adanya temuan tersebut, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya. Menurutnya, hal itu telah melanggar aturan perundang-undangan.

“Berbagai pelanggaran telah terjadi, antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan,” ucap Doni dalam keterangannya Jumat (10/9).

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan menindak pasar yang nekat menjual daging anjing meski belum mengetahui dengan pasti terkait temuan tersebut.

Riza Patria mengaku, pihaknya masih menunggu informasi dari PD Pasar Jaya selaku perusahaan BUMD pengelola pasar di Jakarta.

“Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya, laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan,” tegas Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (11/9).

Riza pun menyerahkan masalah ini kepada pihak Pasar Jaya untuk segera diselesaikan dengan melakukan pemeriksaan lebih jauh dan inspeksi mengenai temuan tersebut.

“Nanti biar Pasar jaya yang mengatur dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya. Karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen,” tandasnya.

Komentar